Pasal 11
Ayat (1) Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengat persentase perbandingan antara realisasi penambangan bersangkutan Minyak dan Gas Bumi pada tahun yang Gas dengan taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan of Deuelopment) yang pertama dan dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemantauan rencana pengembangan lapangan (Plan of DeueloPmentl. Apabiia ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil sisa dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat pengeluaran untuk memperoieh hak atau pengeluaran lain, maka atal sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan. Ayat (21 Cukup jelas.
