PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 12
(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi
Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat dengan metode satuan produksi. l2l Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Produksi Komersial.
(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.
