Pasal 13
(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan
tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak, dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis. (21 Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia.
(3) Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan
tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas. (41 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
