Pasal 9
(l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(2) Pengeluaran
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
12-
(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari
I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.
Pasal l0
(21(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus. (21 Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice.
(3) Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,
dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena
faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
Pasal l1
(21 (1) Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dihitung dengan metode satuan produksi. (2t Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran.
