PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 8
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dalamtidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang saham;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
- harta yang dihibahkan;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
- biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
- pajak penghasilan;
- insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
- biaya
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONESIA
11-
- biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;
- biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
- biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;
- biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
- biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interes (Participating Interestl:
- biaya bunga atas pinjaman;
- royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
- pajak penghasilan pihak lain berupa:
- pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau
- pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
- nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
- transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
- biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf d.
