Pasal 26
(1) Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih
pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat memanfaatkan keiebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas. (21 Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut.
(3) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
(4) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama teiah mendapat persetujuan SKK Migas; dan
- pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
