PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 25
(1) Pada tahap Ekspiorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat
dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas meliputi:
- pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas:
- perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
- impor barang kena pajak;
- pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
- pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau
- pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. (2t Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,
