PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 23
(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:
- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan. kewajiban(21 Dalam hal terjadi pergantian Operator, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator yang baru.
Pasal24
(1) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara
pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
