PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 3
Ayat (1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kaidah praktik bisnis yang baik' meliputi kaidah praktik bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik;
- memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
