Pasal 34
Peraturan Pernerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 304
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan ng-undangan, ,F hmmad Sapta Murti
{i}
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2017
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
I. Umum Dalam rangka pelaksanaan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menerapkan Kontrak Bagi Hasil yang menggunakan mekanisme tanpa pengembalian biaya operasi (Kontrak Bagi Hasil Gross Split). Bahwa industri usaha hulu Minyak dan Gas Bumi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya dengan tingkat risiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang panjang serta investasi yang besar untuk menemukan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dapat mendukung keekonomian sehingga meningkatkan investasi dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional.
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan Kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan, penghitungan bagi hasii, dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Fasilitas perpajakan diberikan sejak masa Eksplorasi sampai dengan Kontraktor mencapai Produksi Komersial untuk membantu keekonomian proyek sehingga Kontraktor tidak terbebani pembayaran pajak ketika belum memperoleh penghasilan. Untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini juga akan diberlakukan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah dengan ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku beberapa ketentuan peralihan. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penghasilan bruto dan pengurang penghasilan Kontraktor;
- pengakuan dan pengukuran penghasilan;
- penghitungan bagi hasil;
- penghitungan pajak penghasilan;
- pajak penghasilan atas penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi;
- pembukuan Kontraktor;
- kewajban Kontraktor dan/atau Operator; dan
- insentif.
II. PASAL DEMI PASAL
