PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 5
(1) Biaya operasi terdiri atas:
- biaya Eksplorasi;
- biaya Eksploitasi; dan
- biaya lainnya. 1,2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- biaya pengeboran Eksplorasi;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
- biaya penelitian geologis; dan
- biaya penelitian geofisika.
(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- biaya pengeboran pengembangan;
- biaya langsung produksi untuk:
- Minyak Bumi; dan/atau
- Gas Bumi.
- biaya pemrosesan Gas Bumi;
- biaya utility terdiri atas:
- biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
- biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;
- biaya penyusutan; dan
- biaya amortisasi.
(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:
biaya administrasi dan keuangan;
biaya pegawai;
biaya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.8-
- biaya jasa material;
- biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
meliputi:
- biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
- biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
- biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
- biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
