UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 9A
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
