BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasa13...
SK No 010469 A
PRESIDEN
Pasal 3
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 4
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
. Pasal 5. .
SK No O1O470 A
FRESIDEN
Pasal 5
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 6
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
motor
SK No 010471 A
PRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 7
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 2 Kapasitas Isi Siiinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 8
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor
SK No O1O472 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 9
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 5Oo/o (lima puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 1 1
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor
SK No O1O474 A
PRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 12
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Bagian Kedua Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 13
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a.motor...
SK No 010475 A
PRESIDEN
l0-
- motor bakeir cetus api dengan konsunrsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 14
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan I 1,5 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 15
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor
SK No O1O476 A
trRESIDEN
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 16
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar. BABIII ...
SK No O1O477 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Pasal 18
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 19
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor
SK No 010478 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-13
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 20
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan ata.s Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari i 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Kedua Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 2 1
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong nre'*'ah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebrh dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor
SK No O1O479 A
PRESIDEN
-t4-
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal22 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari Il,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 23
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
. b. motor .
SK No010480 A
FRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Ketiga Motor Listrik
Pasal 24
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan: a.motor...
SK No010481 A
FRESIDEN
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO (seribu dua ratus) cc; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3 000 (tiga ribu) cc
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan (tiga belas satu per tiga Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/, persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 1O0 (seratus) gram per kilometer. Pasal27...
SK No010482 A
PRESIDEN
Pasal27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor isi yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer"; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tr*i100 kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 28
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar SZi't (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih oari 125 (seratus dua puluh lima) gram p,-r kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor
SK No 010483 A
FRESTDEN
- motor bakar nyal ompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari L25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 29
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 30
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661'/. (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor. . .
SK No010484 A
PRESIDEN
-t9-
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan I25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 31
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
aragraf 2
SK No010485 A
FRESIDEN
Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 32
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 33
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
. b.
SK No010486 A
FRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 34
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Bagian Ketiga Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO\
Pasal 35
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel 100).
(2) Pengenaan .
SK No010487 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
22
(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga JuaI merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybnd electric uehicles, battery electic uehicles, atau fuel cell electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk
kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
SK No 010488 A
PRESIDEN
Pasal 38
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen), merupakan:
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen) merupakan:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
- trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau kemah.
BAB VI .
SK No010489 A
PRESIDEN
24-
Pasal 41
KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan: kendaraan a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, diesel) . dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang
digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 42
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar' (2r pembayaran . SK No010490 A
FRESTDEN
(21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasai 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 20l3 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 20l4 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 20I4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d:ua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No O1O492 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol9 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 015830 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa
SK No 015828 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun i983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
