PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 25
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan: a.motor...
SK No010481 A
FRESIDEN
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO (seribu dua ratus) cc; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3 000 (tiga ribu) cc
