Pasal 26
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan (tiga belas satu per tiga Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/, persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 1O0 (seratus) gram per kilometer. Pasal27...
SK No010482 A
PRESIDEN
Pasal27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor isi yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer"; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tr*i100 kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
