PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 19
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor
SK No 010478 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-13
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
