PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 18
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
