PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 17
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar. BABIII ...
SK No O1O477 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
