PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 16
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 3 Motor Listrik
