PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 15
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor
SK No O1O476 A
trRESIDEN
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
