PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 41
BAB 6 — KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan: kendaraan a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, diesel) . dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang
digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
