PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 40
BAB 5 — KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen) merupakan:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
- trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau kemah.
BAB VI .
SK No010489 A
PRESIDEN
24-
