Pasal 42
BAB 6 — KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar' (2r pembayaran . SK No010490 A
FRESTDEN
(21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasai 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
