PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 31
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
aragraf 2
SK No010485 A
FRESIDEN
Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
