PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 38
BAB 5 — KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
