PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 37
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk
kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
SK No 010488 A
PRESIDEN
