PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d:ua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No O1O492 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol9 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 015830 A
PRESIDEN
