PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 20I4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
