Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 20l3 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 20l4 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
