PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 23
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
. b. motor .
SK No010480 A
FRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Ketiga Motor Listrik
