Pasal 10
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 1 1
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor
SK No O1O474 A
PRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 3 Motor Listrik
