PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 34
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Bagian Ketiga Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO\
