Pasal 35
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel 100).
(2) Pengenaan .
SK No010487 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
22
(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
