PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 33
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
. b.
SK No010486 A
FRESIDEN
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
