PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 8
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor
SK No O1O472 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
