PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 29
BAB 4 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
