PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 5
BAB 2 — BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
