PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
