SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan Ombudsman.
Asisten . . .
Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
Pasal 2
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
Asisten Ombudsman; dan
Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Pasal 3
(1) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
(3) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu
sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
(4) Penjenjangan . . .
(4) Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Asisten Pratama;
Asisten Muda;
Asisten Madya; dan
Asisten Utama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan,
persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 4
(1) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang
penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan.
(2) Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua
Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung
jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 5
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal; dan
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 6
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
perencanaan;
rekrutmen dan seleksi;
pengembangan karier;
penilaian kinerja;
penghasilan dan jaminan sosial;
pemeliharaan hubungan pegawai;
pengangkatan dan pemberhentian; dan
evaluasi.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 7
(1) Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber
daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
(3) Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam
Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(4) Formasi . . .
(4) Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketiga
Rekrutmen dan Seleksi
Pasal 8
(1) Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman
dilakukan secara terbuka.
(2) Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi
calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman.
(3) Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten
Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
(4) Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman
di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Keempat
Pengembangan Karier
Pasal 9
(1) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan
karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 10
(1) Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas
sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi
Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja
Pasal 12
(1) Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno
melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten
Ombudsman yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai
negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan secara berkala dengan menggunakan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Bagian Keenam
Penghasilan dan Jaminan Sosial
Pasal 13
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan
yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam
bentuk:
- gaji; dan
- insentif kerja.
Pasal 14
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang
jabatan pegawai.
(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
(1) Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
(2) Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 16
(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
(2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum
beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 17
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Hubungan Pegawai
Pasal 18
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi,
bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah
aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 19
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kesembilan
Evaluasi
Pasal 20
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman
membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan
Peraturan Ombudsman.
Pasal 21
(1) Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
(2) Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi.
(3) Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib
pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(4) Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
Pasal 24
(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207);
