PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
(1) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang
penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan.
(2) Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua
Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung
jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
