PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
(1) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
(3) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu
sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
(4) Penjenjangan . . .
(4) Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Asisten Pratama;
Asisten Muda;
Asisten Madya; dan
Asisten Utama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan,
persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
