PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal; dan
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
