PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 6
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
perencanaan;
rekrutmen dan seleksi;
pengembangan karier;
penilaian kinerja;
penghasilan dan jaminan sosial;
pemeliharaan hubungan pegawai;
pengangkatan dan pemberhentian; dan
evaluasi.
Bagian Kedua Perencanaan
