Pasal 7
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber
daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
(3) Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam
Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(4) Formasi . . .
(4) Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketiga
Rekrutmen dan Seleksi
