Pasal 8
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman
dilakukan secara terbuka.
(2) Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi
calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman.
(3) Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten
Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
(4) Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman
di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Keempat
Pengembangan Karier
