PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan
karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
