PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 10
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas
sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi
Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
