PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 11
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja
