Pasal 12
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno
melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten
Ombudsman yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai
negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan secara berkala dengan menggunakan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Bagian Keenam
Penghasilan dan Jaminan Sosial
