PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 13
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan
yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam
bentuk:
- gaji; dan
- insentif kerja.
